Pengertian umrah secara syar’i dan terminologi fiqih, umroh adalah mengunjungi kota Mekkah untuk melakukan ibadah (seperti thawaf dan sa’i) dengan tata cara tertentu, dan pengertian syar’i lainnya ialah “berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan thawaf, sa’i, dan bercukur (tahallul) demi mengharap ridho Allah”.
Selain pengertian umroh di atas, umroh disebut juga al-hajju l-ashghar atau haji kecil, menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan Semua tata cara yang dilakukan dalam ibadah umroh telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dan kita tidak boleh mengubah atau memodifikasi sesuai keinginan kita.
Terdapat beberapa hadits sahih yang menyebutkan keutamaan dan pahala umrah, yang menyebabkan banyak orang yang mampu berusaha menyegerakan untuk menunaikannya, bahkan bagi kalangan yang kurang mampu juga berusaha sekuat tenaga berikhtiar dan berdoa demi berangkat ibadah umroh untuk mendapatkan keutamaan pahalanya. Berikut hadits yang menyebutkan keutamaan dan pahala umrah:
Pengampunan Dosa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist dibawah ini:
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ibadah umrah sampai umrah berikutnya sebagai kafarat untuk dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. (HR Bukhari dan Muslim)
Setiap doanya akan dikabulkan. Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa jamaah haji dan umroh merupakan delegasi/tamu Allah yang setiap doanya akan dikabulkan.
Dari Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Para jamaah haji dan umrah merupakan delegasi Allah. Jika mereka berdo’a kepada-Nya, Allah akan mengabulkannya. Dan jika mereka meminta ampun, maka Allah akan mengampuni-nya”. (HR An-Nasaiy dan Ibnu Majah)
Bagaikan menunaikan tugas jihad. Selain pengampunan dosa, dikabulkannya doa-doa, berumroh dan berhaji bagi orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan perempuan bagaikan menunaikan tugas jihad sebagaimana kaum laki-laki yang berjihad di medan perang.
Rasulullah SAW bersabda: “Jihadnya orang yang sudah tua, anak-anak, orang yang lemah dan wanita, adalah haji dan umrah“. (HR An-Nasaiy).
1. Syarat Umroh
Apabila seseorang tersebut tidak memenuhi syarat diatas maka gugurlah kewajiban umroh orang itu.
2. Rukun Umroh
Rukun Umroh diatas harus dilakukan berurutan dan tidak boleh ditinggalkan salah satu rukunnya, karena bila tidak dilakukan akan menyebabkan umrohnya tidak sah dan harus diulang kembali.
sumber: alshaumroh
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat…
Kabah Tour membuka pendaftaran Umrah bulan September 2024 dengan harga Rp 31juta start Kota Jakarta.…
Grup Umroh 09 Hari keberangkatan tanggal 19 Oktober 2023 adalah grup jamaah dari Kota Tegal…
Grup Umroh 09 Hari keberangkatan tanggal 10 Oktober 2023 adalah grup jamaah dari Kota Kudus,…
Grup Umroh 16 Hari keberangkatan tanggal 15 Oktober 2023 adalah grup jamaah dari Kota Semarang…
Grup Umroh 12 Hari keberangkatan 29 Agustus 2024 adalah grup jamaah dari kota Kab. Tegal,…