Sertifikasi Penyelenggara Ibadah Umrah

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Namun maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya untuk ibadah umrah menjadi permasalahan penting untuk segera ditangani.

Kementerian Agama RI menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah.
Penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bahwa PPIU dan PIHK wajib disertifikasi setiap lima (5) tahun sekali.
Dan kami telah Terakreditasi A oleh Kemenag RI

Mengapa memilih Kabah Tour??
1. Terdaftar resmi di Kemenag RI
2. Pasti tanggal berangkatnya
3. Dekat Hotelnya
4. Nyaman Pesawatnya
5. Pembimbing yang berpengalaman
6. Bisa sistem Tabungan.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *